Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2025

PENGERTIAN WAKAF

Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau menahan. Sementara menurut istilah (fikih), wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. (Tim Badan Wakaf Indonesia, Buku Pintar Wakaf, Jakarta, tanpa tahun terbit, halaman 6). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf juga boleh menggunakan uang atau melalui uang. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada 11 Mei 2022 silam. MUI memutuskan lima poin terkait wakaf uang ini. Pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.  Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.  Ketiga, wakaf uang h...