Gerakan Keluarga Maslahat di Ranting Muslimat dan Fatayat Larangan Bersama PAI Pengadegan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
▼
Jumat, 02 Mei 2025
Purbalingga-Semangat memperkuat ketahanan keluarga kembali digaungkan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Kali ini, giliran Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, yang menjadi titik pelaksanaan Gerakan Keluarga Maslahat (GKM) melalui kegiatan yang berlangsung di Majelis Taklim Muslimat dan Fatayat NU, Jumat (2/5/2025). |
Kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 ibu-ibu dari Pimpinan Anak Ranting (PAR) Muslimat dan Fatayat NU Desa Larangan Pengadegan ini, menghadirkan penyuluh agama islam dari KUA Pengadegan, Munas Afifi dan Ahmad Afandi.
Dalam keteranganya, Munas mengatakan bahwa GKM hadir sebagai upaya membangun keluarga Indonesia yang bahagia dan sejahtera lahir batin, menuju terwujudnya keluarga sakinah.
“GKM ini bukan hanya slogan, tapi gerakan nyata untuk membina keluarga yang harmonis, termasuk mencegah perceraian,” katanya.
Menurutnya, GKM merupakan program sinergis Kemenag bersama GKMNU, berlandaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 876 Tahun 2023. Fokusnya adalah pada pencegahan masalah-masalah sosial dalam keluarga, seperti perceraian, pernikahan usia anak, hingga stunting.
Dalam sesi kepenyuluhan, Munas Afifi memaparkan ciri-ciri Keluarga Maslahat, yakni pasangan suami istri yang saleh dan salihah sebagai sumber tauladan bagi anak-anaknya.
Kemudian anak-anak yang sehat dan berakhlak mulia serta sehat jasmani rohani. Lalu hubungan harmonis dalam keluarga dan masyarakat, serta kondisi ekonomi keluarga yang mencukupi.
“GKM ini bukan hanya slogan, tapi gerakan nyata untuk membina keluarga yang harmonis, termasuk mencegah perceraian,” katanya.
Menurutnya, GKM merupakan program sinergis Kemenag bersama GKMNU, berlandaskan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 876 Tahun 2023. Fokusnya adalah pada pencegahan masalah-masalah sosial dalam keluarga, seperti perceraian, pernikahan usia anak, hingga stunting.
Dalam sesi kepenyuluhan, Munas Afifi memaparkan ciri-ciri Keluarga Maslahat, yakni pasangan suami istri yang saleh dan salihah sebagai sumber tauladan bagi anak-anaknya.
Kemudian anak-anak yang sehat dan berakhlak mulia serta sehat jasmani rohani. Lalu hubungan harmonis dalam keluarga dan masyarakat, serta kondisi ekonomi keluarga yang mencukupi.
Kemudian Ahmad Afandi menjelaskan lima pilar utama pembentuk keluarga sakinah, yaitu:
1. Zawaj – adanya pasangan suami-istri yang sah,
2. Janji kokoh – komitmen pernikahan yang kuat,
3. Mu’asyarah bil ma’ruf – perlakuan yang baik antar pasangan,
4. Musyawarah keluarga – komunikasi dan keputusan bersama,
5. Saling ridha – menerima dan mendukung satu sama lain.
Dia Juga memaparkan sebuah hadits:
اربع من سعادة المرء ان تكون زوجته صالحة. واولاده ابرارا. ورزقه في بلده. وخلطاءه صالحين
Empat perkara termasuk kebahagiaan seseorang,
1. Mempunyai isteri yang solihah
2. Putera puterinya solih solihah
3. Rezekinya di daerahnya sendiri
4. Pergaulannya dengan orang2 solih
Kepenyuluhan melalui Gerakan Keluarga Maslahat yang berikutnya akan dilaksanakan di Desa Bedagas Kecamatan Pengadegan, diharapkan membawa inspirasi dan manfaat bagi keluarga di Purbalingga, untuk terus menjaga keharmonisan rumah tangga serta mewariskan nilai-nilai kebaikan kepada generasi berikutnya. |
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Ok..lah kalau begini 🤣
BalasHapusHehe... Maturnuwun pak IES
BalasHapus