Postingan

Malam hari, KUA Pengadegan gelar bimwin secara virtual

Gambar
Fleksibel dan Solutif, KUA Pengadegan Fasilitasi Bimbingan Perkawinan Secara Daring                                                                                        Purbalingga– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengadegan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) virtual yang kembali dilaksanakan oleh Fasilitator bimwin Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Pengadegan, Ahmad Afandi, dan Calon Penghulu KUA Pengadegan Faishal Nur Amin, Selasa malam (2/9/2025). Bimwin kali ini diikuti pasangan calon pengantin (catin) Salis Nur Hanafi asal Kemangkon dan Kariresa Winanti Timur asal Pasunggingan. Pelayanan dilakukan di luar jam kerja karena calon pengantin pria yang berprofesi sebagai anggota kepo...

BIMBINGAN CATIN SECARA VIRTUAL KUA PENGADEGAN

Gambar
  Bimbingan calon pengantin pasangan Anjasworo Pangestu asal karanganyar jawa tengah yang sedang bekerja di jakarta dan Efa Triana dari desa pasunggingan di lakukan secara virtual atau online pada hari rabu 27 agustus 2025. Ahmad Afandi Penyuluh Agama Islam KUA Pengadegan sebagai Fasilitator bimbingan perwakinan dan didampingi Faishal Nur Amin calon penghulu KUA Pengadegan menyampaikan materi Fondasi Keluarga Sakinah, Tujuan perkawinan, Kewajiban suami istri, Kesehatan reproduksi, Pola mengasuh anak serta Fungsi keluarga dan lain-lain. Tujuan perkawinan dalam Islam sangat mulia dan mencakup banyak aspek, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun moral. Berikut ini penjelasan lengkap tentang tujuan perkawinan beserta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits: 📖 Materi Bimbingan Perkawinan dengan Dalil Lengkap 1. Pengertian & Tujuan Perkawinan Al-Qur’an > ﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَة...

Sosialisai anti bullying di MIMA NU Karangjoho Pengadegan

Gambar
  Penyuluhan dan sosialisasi Madrasah Anti Bullying Juli 29, 2025 MI Ma’arif NU Karangjoho Gelar Sosialisasi Anti-Bullying Bersama KUA Kecamatan Pengadegan Karangjoho, 30 Juli 2025  – MI Ma’arif NU Karangjoho menggelar kegiatan  Sosialisasi Anti-Bullying  pada hari Rabu, 30 Juli 2025, yang diisi langsung oleh petugas dari  KUA Kecamatan Pengadegan . Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan MI Ma’arif NU Karangjoho. Dalam pemaparannya  Ahmad Afandi ,  menekankan  pentingnya sikap saling menghargai, empati, serta menjauhi perilaku kekerasan fisik maupun verbal  di lingkungan madrasah. sementara itu  Munas Afifi,  menyampaikan materi Menumbuhkan  kasih sayang pada teman  dan  menghormati orang tua serta guru  akan membentuk pribadi yang...

Gerakan Keluarga Maslahat di Ranting Muslimat dan Fatayat Larangan Bersama PAI Pengadegan

Gambar
  Media Informasi Kepenyuluhan PD IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Kankemenag Purbalingga    (Pindahkan ke ...)    Beranda   Kepenyuluhan   Khutbah Jumat   AD ART IPARI   Galeri   Artikel   ▼ Jumat, 02 Mei 2025 Purbalingga-Semangat memperkuat ketahanan keluarga kembali digaungkan oleh Penyuluh Agama Islam (PAI) Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Kali ini, giliran Desa Larangan Kecamatan Pengadegan, yang menjadi titik pelaksanaan Gerakan Keluarga Maslahat (GKM) melalui kegiatan yang berlangsung di Majelis Taklim Muslimat dan Fatayat NU, Jumat (2/5/2025). Kegiatan yang melibatkan lebih dari 50 ibu-ibu dari Pimpinan Anak Ranting (PAR)  Muslimat dan Fatayat NU  Desa Larangan  Pengadegan ini, menghadirkan penyuluh agama islam dari KUA Pengadegan,  Munas Afifi dan Ahmad Afandi. Dalam keteranganya, Munas mengatakan bahwa GKM hadir sebagai upaya membangun keluarga Indonesia yang bahagia dan sejahter...

PENGERTIAN WAKAF

Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau menahan. Sementara menurut istilah (fikih), wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. (Tim Badan Wakaf Indonesia, Buku Pintar Wakaf, Jakarta, tanpa tahun terbit, halaman 6). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf juga boleh menggunakan uang atau melalui uang. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada 11 Mei 2022 silam. MUI memutuskan lima poin terkait wakaf uang ini. Pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.  Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.  Ketiga, wakaf uang h...

PAI Purbalinga, Bagikan Jadwal Imsakiyah di MPP Purbalingga

Gambar
Penyuluh Agama Islam Purbalingga, Ahmad Afandi dan Rahyanto membagikan jadwal imsakiyah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga kepada sejumlah loket di stand MPP ( Mall Pelayanan Publik ) Purbalingga Jum'at 28 februari 2025. Sedikitnya ada 24 stand pemerintah yang menerima jadwal imsakiyah dan responnya cukup baik juga bertemakasih karena bagi banyak orang, mengetahui jadwal imsakiyah adalah hal yang sangat penting, terutama untuk menentukan waktu sahur dan berbuka.

PAI Purbalingga, Bagikan Jadwal Imsakiyah di MPP Purbalingga

  PAI Purbalingga, Ahmad Afandi dan Rahyanto membagikan jadwal imsakiyah kepada sejumlah loket di stand MPP Purbalingga Jum'at 28 februari 2025. Sedikitnya ada 24 stand pemerintah yang menerima jadwal imsakiyah dan responnya cukup baik juga bertemakasih karena bagi banyak orang, mengetahui jadwal imsakiyah adalah hal yang sangat penting, terutama untuk menentukan waktu sahur dan berbuka.