Bimbingan calon pengantin pasangan Anjasworo Pangestu asal karanganyar jawa tengah yang sedang bekerja di jakarta dan Efa Triana dari desa pasunggingan di lakukan secara virtual atau online pada hari rabu 27 agustus 2025. Ahmad Afandi Penyuluh Agama Islam KUA Pengadegan sebagai Fasilitator bimbingan perwakinan dan didampingi Faishal Nur Amin calon penghulu KUA Pengadegan menyampaikan materi Fondasi Keluarga Sakinah, Tujuan perkawinan, Kewajiban suami istri, Kesehatan reproduksi, Pola mengasuh anak serta Fungsi keluarga dan lain-lain. Tujuan perkawinan dalam Islam sangat mulia dan mencakup banyak aspek, baik dari sisi spiritual, sosial, maupun moral. Berikut ini penjelasan lengkap tentang tujuan perkawinan beserta dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadits: 📖 Materi Bimbingan Perkawinan dengan Dalil Lengkap 1. Pengertian & Tujuan Perkawinan Al-Qur’an > ﴿وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَة...
Fleksibel dan Solutif, KUA Pengadegan Fasilitasi Bimbingan Perkawinan Secara Daring Purbalingga– Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pengadegan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) virtual yang kembali dilaksanakan oleh Fasilitator bimwin Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Pengadegan, Ahmad Afandi, dan Calon Penghulu KUA Pengadegan Faishal Nur Amin, Selasa malam (2/9/2025). Bimwin kali ini diikuti pasangan calon pengantin (catin) Salis Nur Hanafi asal Kemangkon dan Kariresa Winanti Timur asal Pasunggingan. Pelayanan dilakukan di luar jam kerja karena calon pengantin pria yang berprofesi sebagai anggota kepo...
Secara bahasa, wakaf berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang berarti berhenti atau menahan. Sementara menurut istilah (fikih), wakaf adalah menahan pokok harta benda wakaf dan menyalurkan manfaat atau hasilnya. (Tim Badan Wakaf Indonesia, Buku Pintar Wakaf, Jakarta, tanpa tahun terbit, halaman 6). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 menyebutkan, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakaf juga boleh menggunakan uang atau melalui uang. Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Wakaf Uang yang ditetapkan pada 11 Mei 2022 silam. MUI memutuskan lima poin terkait wakaf uang ini. Pertama, wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Kedua, termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Ketiga, wakaf uang h...
Sip
BalasHapus