PROSESI IKRAR WAKAF KUA PENGADEGAN

 


     Kepala KUA Pengadegan selaku PPAIW Telah menerbitkan akta ikrar wakaf hari ini selasa 31-Desember penghujung tahun 2024 dari wakif Hj.chamdiyatun mukorinah istri alm. H. Sudarno pemilik RSIA UMMU HANI Purbalingga, 
    yaitu Sebuah tanah pekarangan di dusun kedungdawa desa Pengadegan untuk Masjid jami' Al-Walidain Kepada nadzir berbadan hukum Perkumpulan NU berkedudukan di jakarta yang di wakili oleh Sugeng Riyadi ketua Nadzir NU Kecamatan Pengadegan.
    Hadir dalam prosesi tsb kedua saksi yaitu: Ir. Cipto utomo, M.S.i dan Sya'roni, S.Pd.I yang merupakan adik dan keponakan dari wakif.
    H. Saroyo, S.Ag selaku Pejabat pembuat akta ikrar wakaf, juga Kepala KUA Pengadegan dalam sambutannya berharap semoga menjadi amal jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada wakif dan keluarganya sampai hari akhir.
   Beliau juga berpesan agar supaya Masyarakat sekitar bisa memakmurkan masjid Al-Walidain yang sudah di bangun di atas tanah wakaf tsb.

Penulis: Ahmad Afandi

Mohon koreksinya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosesi ikrar wakaf kec. Pengadegan

PENGERTIAN WAKAF